Kamis, 12 November 2015

Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan


I.                   Sumber hukum yang dijadikan penyusunan peraturan perundang-undangan ada tiga yaitu:
1.    Sumber  hukum  tertulis berupa Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan sumber hokum tertinggi di Indonesia.
2.    Sumber hukum tidak tertulis berupa konfensi. Konfensi contoh adat istiadat. Konfensi adalah peraturan yang tidak ada tetapi diakui
3.    Sumber dari segala sumber hukum berupa Pancasila. Pancasila dapat dikatakan sumber dari segala sumber hukum karena Pancasila sebagai dasar dan idiologi bangsa.

II.                 Peraturan perundang-undangan dibentuk berdasarkan :
1.    Landasan Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum yang sesuai dengan Pancasila.
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila, yakni:
a.     Nilai religius terdapat dalam sila ke 1 ’’ Ketuhanan Yang Maha Esa’’.
b.    Nilai hak asasi manusia (HAM) dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusisaan terdapat dalam sila ke 2 ’’ Kemanusiaan yang adil dan beradab’’.
c.     Niali kepentingan bangsa dan kesatuan hukum nasional terdapat dalam sila ke 3 ’’ Persatuan Indonesia’’.
d.    Nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat terdapat dalam sila ke 4 ’’ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’’.
e.     Nilai keadilan baik individu maupun social terdapat dalam sila ke 5 ’’ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia’’.

2.    Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.

3.    Landasan yuridis antara lain:
a.     Adanya kewenagan dari pembuat peraturan perundang-undangan.
b.    Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
c.     Mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu.
d.    Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.


III.              Macam-macam peraturan perundang-undangan, yakni:
1.    Pada masa Orde lama berdasarkan ketetapan MPRS No XX/MPRS 1966. Tata urutannya sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    K2etetapan MPR
3.    Undang-Undang/ Perpu
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Peraturan Presiden
6.    Peraturan Menteri
7.    Peraturan Pelaksana

2.    Pada Era reformasi berdasarkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000
Dengan urutan sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPR
3.    Undang-Undang
4.    PERPU( Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Peraturan Presiden
7.    Peraturan Daerah

3.    Menurut UU No. Tahun 2004
Pemerintah dan DPR menelurkan UU No. Tahun 2004.Dengan urutan sebagai berikut:
1.    UUD 1945
2.    Undang-Undang/Perpu
3.    Peraturan Pemerintah
4.    Peraturan Presiden
5.    Peraturan Daerah

4.    Berdasarkan UU No  12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1.    .Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Peraturan Presiden
6.    Peraturan Daerah Provinsi
7.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 

IV.             Sejak reformasi, UUD 1945 mengalami berapa kali perubahan / amandemen.
Yaitu empat kali sebagai berikut:
1.    Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
2.    Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
3.    Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
4.    Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002

V.  Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu:
                1. Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Jadi korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajardan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
                  2. Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.

                 3. Nepotisme, kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Jadi nepotisme adalah lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar