I.
Sumber hukum
yang dijadikan penyusunan peraturan perundang-undangan ada tiga yaitu:
1.
Sumber hukum tertulis
berupa Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan sumber hokum
tertinggi di Indonesia.
2.
Sumber hukum
tidak tertulis berupa konfensi. Konfensi contoh adat istiadat. Konfensi adalah peraturan yang tidak ada tetapi diakui
3.
Sumber dari segala
sumber hukum berupa Pancasila. Pancasila dapat dikatakan sumber dari segala sumber
hukum karena Pancasila sebagai dasar dan idiologi bangsa.
II.
Peraturan perundang-undangan
dibentuk berdasarkan :
1.
Landasan Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus
memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum yang sesuai dengan Pancasila.
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis pancasila, yakni:
a.
Nilai religius
terdapat dalam sila ke
1
’’ Ketuhanan Yang Maha Esa’’.
b.
Nilai hak asasi
manusia (HAM) dan penghormatan
terhadap harkat dan martabat kemanusisaan terdapat dalam sila ke 2 ’’ Kemanusiaan yang
adil dan beradab’’.
c.
Niali kepentingan
bangsa dan kesatuan hukum nasional terdapat dalam sila ke 3 ’’ Persatuan
Indonesia’’.
d.
Nilai demokrasi
dan kedaulatan rakyat terdapat dalam sila ke 4 ’’ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan’’.
e.
Nilai keadilan
baik individu maupun social terdapat dalam sila ke 5 ’’ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia’’.
2.
Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai
dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
3.
Landasan yuridis
antara lain:
a.
Adanya kewenagan
dari pembuat peraturan perundang-undangan.
b.
Adanya kesesuaian
antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
c.
Mengikuti cara-cara
atau prosedur tertentu.
d.
Tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.
III.
Macam-macam peraturan
perundang-undangan, yakni:
1.
Pada masa
Orde lama berdasarkan ketetapan MPRS No XX/MPRS 1966. Tata urutannya sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
K2etetapan MPR
3.
Undang-Undang/
Perpu
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Peraturan
Presiden
6.
Peraturan
Menteri
7.
Peraturan
Pelaksana
2.
Pada Era
reformasi berdasarkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000
Dengan urutan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan
MPR
3.
Undang-Undang
4.
PERPU( Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
5.
Peraturan
Pemerintah
6.
Peraturan
Presiden
7.
Peraturan
Daerah
3.
Menurut UU
No. Tahun 2004
Pemerintah dan DPR menelurkan UU No. Tahun
2004.Dengan urutan sebagai berikut:
1.
UUD 1945
2.
Undang-Undang/Perpu
3.
Peraturan
Pemerintah
4.
Peraturan
Presiden
5.
Peraturan
Daerah
4.
Berdasarkan
UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1.
.Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Peraturan
Presiden
6.
Peraturan
Daerah Provinsi
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
IV.
Sejak reformasi,
UUD 1945 mengalami berapa kali perubahan /
amandemen.
Yaitu empat kali sebagai berikut:
1.
Sidang Umum
MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
2.
Sidang Tahunan
MPR 2000, tanggal 7-18
Agustus 2000
3.
Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9
November 2001
4.
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus
2002
V. Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu:
1. Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok). Jadi korupsi adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu
yang secara tidak wajardan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
2. Kolusi merupakan
sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi
dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau
fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
3. Nepotisme, kata nepotisme berasal dari
kata Latin nepos, yang
berarti "keponakan" atau "cucu". Jadi nepotisme adalah lebih
memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar